Keywords: ne bis in idem principle, similar case, judges ruling, tort/unlawful acts. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Asas ne bis in idem, merupakan salah satu asas dalam sistem hukum Indonesia, yaitu asas yang menentukan bahwa suatu perkara yang sama tidak boleh diadili untuk kedua kalinya. Hal ini berkaitan dengan putusan pengadilan, Asas ne bis in idem merupakan salah satu prinsip untuk mewujudkan adanya kepastian hukum bagi seseorang yang telah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum.
24/03/2015 · Ne bis in idem sebagai alasan gugurnya hak menuntut Arti sebenarnya dari neb is in idem ialah tidak atau jangan dua kali yang sama. Sering juga digunakan istilah nemodebet bis vexari (tidak seorangpun atas perbuatnya dapat diganggu / dibahayakan untuk kedua kalinya) yang dalam literature Angka Saxon diterjemahkan menjadi No one could be put twice in jeopardy for tha same offerice.
Dalam hukum pidana, asas Nebis In Idem seringkali dipergunakan dalam dasar eksepsi persidangan oleh terdakwa. Hal ini terjadi dikarenakan Penyidik dan Penuntut umum mengajukan lagi terdakwa dalam pidana yang sama dan telah diputus oleh hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.25 Asas nebis in idem menyatakan bahwa samua terdakwa yang diduga, 03/09/2019 · (hal. 160), ne bis in idem artinya tidak dua kali dalam hal yang sama. Dalam hal ini, perbuatan yang sama tidak boleh diajukan penuntutan lagi. Dalam hal ini, perbuatan yang sama tidak boleh diajukan penuntutan lagi.