Hukuman cambuk bukanlah hal yang baru di Indonesia. Hukuman tersebut sudah diterapkan Aceh pada masa kerajaan yaitu Sultan Iskandar Muda yang menghukum anaknya karena telah melakukan zina kepada salah seorang istri pelayannya.1 Namun, jika hukuman cambuk diterapkan di pondok pesantren, PERGESERAN MAKNA TRADISI HUKUM CAMBUK . PADA MASYARAKAT ACEH (Studi pada Masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah) Diajukan kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Pelaksanaan hukuman cambuk di provinsi Aceh bila dilihat dari segi qanun Aceh dan hukum adat Aceh memiliki perbedaan, adapun perbedaan yang signifikan terdapat pada bentuk pelaksanaan ditengah-tengah masyarakat mengenai banyaknya jumlah.
Hukum cambuk di Aceh merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Sejak diberlakukannya Hukuman Cambuk di Aceh banyak muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pandangan Hukum Islam dan HAM terhadap Hukuman Cambuk di .
hukum cambuk . Petama, aspek kebaruan isu di media massa, dimana hukuman cambuk yang berlaku di Aceh merupakan isu yang terus begulir sampai saat ini. Kedua, polemik pelaksanaan hukum cambuk yang menarik perhatian terutama di media massa. Ketiga, dengan mengemas berita untuk melihat realitas menggunakan, Inkonsistensi Hukum Syamsul Bahri STIS NU Aceh Halaman 866 21 – 22 APRIL 2018 Mercure Hotels Grand Mirama Surabaya Jl. Raya Darmo 68 78 Surabaya UIN Sunan Ampel Surabaya Jl. A. Yani 117 Surabaya INKONSISTENSI HUKUM Penerapan Hukuman Cambuk terhadap Non-Muslim di Aceh Syamsul Bahri Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh, Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh berbeda dengan beberapa negara yang melak-sanakan hukuman cambuk seperti di Malaysia, Pakistan dan Singapura. Di Malaysia pelaksanaan Hukuman cambuk dilaksanakan di dalam gedung tertutup ( d i dalam penjara), yang tidak disaksi-kan oleh masyarakat. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan dengan cara mengikat ketua, Pelanggaran Qanun di Bidang Maisir (Studi Kasus di Kota Banda Aceh ) ( di bimbing oleh Syamsuddin Muchtar dan Hj.Nur Azisa) Efektifitas Penerapan Pidana Cambuk dalam pelanggaran Qanun dibidang maisir. Hukuman cambuk adalah Hukuman cambuk merupakan sejenis hukuman badan yang dikenakan atas terhukum dengan cara mencambuk badannya.
Hukuman Cambuk Dan Pengaruhnyaterhadap Kasus Khalwat Di Aceh HUKUMAN CAMBUK DAN 04 PENGARUHNYATERHADAP KASUS KHALWAT DI ACEH Hasnul Arifin Melayu Abstrak This paper went from a fundamental question about how to influence the implementation of flogging against the violation of local regulations, local regulations of Islamic law in particular cases of seclusion.